Yayasan Polisi Baik Indonesia

Yayasan Polisi Baik merupakan organisasi sosial kemanusiaan yang dinisiasi oleh polisi-polisi muda yang mengelola website www.polisibaik.id. Yayasan ini bertanggung jawab atas penggalangan, pengorganisasian, pelaksanaan serta pelaporan donasi.

Visi

Menjadi organisasi sosial terpecaya di Indonesia, yang selalu bergerak membantu sesama dalam segala kondisi

Misi

  1. Mengajak anggota POLRI dan masyarakat di Indonesia untuk bersama-sama merutinkan sedekah dan membantu sesama;
  2. Menyampaikan bantuan dengan tepat sasaran dari donatur kepada yang membutuhkan;
  3. Melaporkan semua Donasi yang sudah diberikan dengan rapi dan akuntable untuk menjaga kepercayaan donator.

Legalitas Organisasi

Izin Yayasan

Menjalankan fungsi sebagai operator seluruh kegiatan galang dana don donasi platform www.polisibaik.id. Mulai dari pendaftaran, penggalangan, verifikasi, hingga pelaporan kepada donatur. (dalam proses pendaftaran di Kemenkumham HAM RI)

Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)

  • Melalui keputusan Mensos
  • Keputusan Mensos (untuk kategori bencana alam)
  • Izin ini diperbarui setiap tiga bulan. #POLISIBAIK melaporkan semua kegiatan pengumpulan dana ke Kementerian Sosial
  • sesuai aturan yang berlaku.

Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik

Sebagai media perantara untuk pembuatan halaman galang donasi sosial secara daring baik melalui situs website maupun aplikasi pada mobile phone.

“Organization cannot do their work without money”

- Indonesian Police Crowdfunding Platform -

Ketentuan #POLISIBAIK

Agar dampak sosial ini bisa terus berkelanjutan, platform #POLISIBAIK akan mengenakan biaya administrasi sebesar 5%. Kami mengenakan biaya administrasi dari donasi yang terkumpul dari proyek sosial, kecuali untuk kategori bencana alam (0%).​

Ketentuan Secara Hukum

Biaya administrasi Platform #POLISIBAIK sebesar 5% dari total donasi di sebuah penggalangan dana (kecuali bencana alam) telah sesuai dengan UU Pengumpulan Uang dan Barang 1961. Berdasarkan UU ini, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya adalah 10% dari total hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan. Dengan begitu, model operasional #POLISIBAIK telah sesuai dengan hukum yang berlaku mengenai pengumpulan uang dan barang.​

Ketentuan Secara Syariat Islam

Model operasional #POLISIBAIK memenuhi ketentuan dan syarat ujrah dalam Islam. Dalam hukum ekonomi syariah, diperlukan perantara (wasathah) dan pelakunya (wasith) untuk mencapai suatu akad dalam kegiatan ekonomi. #POLISIBAIK merupakan perantara yang menghubungkan pemberi donasi (donatur) dengan penerima donasi. Dengan begitu, #POLISIBAIK berperan sebagai wasathah dan para pengguna adalah pelaku atau wasith.​