Yayasan Polisi Baik merupakan organisasi sosial kemanusiaan yang dinisiasi oleh polisi-polisi muda yang mengelola website www.polisibaik.id. Yayasan ini bertanggung jawab atas penggalangan, pengorganisasian, pelaksanaan serta pelaporan donasi.
Menjalankan fungsi sebagai operator seluruh kegiatan galang dana don donasi platform www.polisibaik.id. Mulai dari pendaftaran, penggalangan, verifikasi, hingga pelaporan kepada donatur. (dalam proses pendaftaran di Kemenkumham HAM RI)
Sebagai media perantara untuk pembuatan halaman galang donasi sosial secara daring baik melalui situs website maupun aplikasi pada mobile phone.
- Indonesian Police Crowdfunding Platform -
Agar dampak sosial ini bisa terus berkelanjutan, platform #POLISIBAIK akan mengenakan biaya administrasi sebesar 5%. Kami mengenakan biaya administrasi dari donasi yang terkumpul dari proyek sosial, kecuali untuk kategori bencana alam (0%).
Biaya administrasi Platform #POLISIBAIK sebesar 5% dari total donasi di sebuah penggalangan dana (kecuali bencana alam) telah sesuai dengan UU Pengumpulan Uang dan Barang 1961. Berdasarkan UU ini, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya adalah 10% dari total hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan. Dengan begitu, model operasional #POLISIBAIK telah sesuai dengan hukum yang berlaku mengenai pengumpulan uang dan barang.
Model operasional #POLISIBAIK memenuhi ketentuan dan syarat ujrah dalam Islam. Dalam hukum ekonomi syariah, diperlukan perantara (wasathah) dan pelakunya (wasith) untuk mencapai suatu akad dalam kegiatan ekonomi. #POLISIBAIK merupakan perantara yang menghubungkan pemberi donasi (donatur) dengan penerima donasi. Dengan begitu, #POLISIBAIK berperan sebagai wasathah dan para pengguna adalah pelaku atau wasith.